Erric Permana
23 Mei 2018•Update: 23 Mei 2018
Erric Permana
JAKARTA
Kepolisian Republik Indonesia mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk membangun rumah tahanan khusus tersangka kasus terorisme, menyusul kerusuhan yang terjadi di Rumah Tahanan cabang Salemba di Markas Komando Brigadir Mobil beberapa waktu lalu.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dalam rapat terbatas mengenai terorisme di Kantor Presiden di Jakarta, Selasa, menyatakan nantinya tersangka terorisme tidak digabung dengan tahanan umum.
“Polri mengajukan agar dibangun rutan maksimum [maximum security]. Ada masa penangkapan, penyidikan penuntutan, persidangan, di mana tersangka atau terdakwa ditempatkan di tempat khusus yang tidak sama dengan rutan Salemba dan Cipinang,” ujar Tito.
Dengan adanya rumah tahanan khusus ini, kata Tito, maka tahanan lain tidak akan terpengaruh dengan ideologi terorisme.
Selain itu, dia berujar, "Nantinya kalau ada penegakan hukum akan berujung pada lapas maximum security karena treatment-nya tidak sama dengan napi lain.”
Di tempat yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku telah membangun Lembaga Pemasyarakatan Karanganyar yang berada di Nusa Kambangan. Menurut dia, lapas tersebut telah direnovasi menjadi Lapas yang memiliki keamanan maksimal.
“Sekarang yang existing sedang dibangun,” ujar Menteri Yasonna.
Saat ini, sebut dia, proses pembangunan lapas tersebut telah berjalan hingga 40 persen.
Sebelumnya, kerusuhan meledak di rumah tahanan Mako Brimob Blok C yang berisi tahanan teroris pada awal Mei lalu. Lima anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 dan seorang narapidana terorisme tewas dalam kerusuhan tersebut.
Kelompok Daesh melalui Amaq News Agency mengaku bertanggung jawab atas kerusuhan tersebut.