Megiza Asmail
JAKARTA
Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta DPR mengambil sikap tegas tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran terkait penayangan iklan rokok. KPAI menilai, peraturan tentang iklan rokok dalam pasal 143 dan 144 pada RUU Penyiaran masih bersifat pembatasan.
“Padahal iklan rokok secara tegas dan substansi dilarang oleh Undang-Undang Kesehatan karena itu merupakan bagian dari zat adiktif,” kata Ketua Komisioner KPAI Susanto di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, RUU Penyiaran seharusnya dapat menyatakan secara tegas tentang pelarangan iklan rokok, bukan sekadar pembatasan. Terlebih, saat ini sudah 144 negara yang melarang iklan rokok sebagai materi iklan publik.
Selain perkara produk rokok, KPAI juga menilai, RUU Penyiaran yang ada belum punya sikap tegas dengan iklan-iklan yang mengandung kekerasan. Padahal, iklan dengan substansi pornografi telah diatur.
“Tetapi materi iklan yang masih berkonten stupidity masih banyak ditayangkan. Menurut hemat kami, memang tidak boleh ada materi-materi iklan yang tidak rasional, atau hal-hal yang tidak mendidik,” ujar Susanto.
Pada tahun 2014, enam orang warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan dalam pengujian aturan larangan iklan niaga yang memperagakan wujud rokok dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Majelis hakim MK yang dipimpin Hamdan Zoelva kala itu menyatakan, rokok dan tembakau bukan produk ilegal. Karenanya, sah jika produk ini dipromosikan dengan menampilkan wujudnya.
Kini, KPAI memastikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah jaringan yang akan melakukan pernyataan sikap tentang iklan rokok. Rencananya, KPAI pun akan melakukan audiensi dengan Komisi I dalam waktu dekat.
“Selain itu, kami juga akan ke Kominfo [Kementerian Komunikasi dan Informasi], karena kewenangan RUU ini juga sebagian ada di Kominfo. Selain kementerian terkait seperti KPPA dan Kementerian Kesehatan,” imbuh Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati.
Dia menilai, peran iklan yang bisa menjadi media edukasi membuat muncul efek mudah diimitasi dan ditiru. Rita pun menyayangkan jika pemerintah Indonesia bersikap lamban dalam menangani dampak iklan rokok.
“Ketika semua negara di ASEAN menghapus dan melarang iklan rokok di televisi, masak Indonesia tidak juga terketuk hatinya untuk menjaga anak-anak seperti 144 negara lainnya?” kata dia.
news_share_descriptionsubscription_contact

