01 Agustus 2017•Update: 02 Agustus 2017
Muhammad Latief
JAKARTA
Indonesia adalah satu-satunya negara anggota ASEAN yang belum melarang penayangan iklan rokok di televisi. Oleh karena itulah, Nasyiatul Aisyiyah (NA), sayap yang mengurusi masalah perempuan dari organisasi masyarakat Islam Muhammadiyah, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melarang iklan rokok di semua media di Indonesia, Selasa.
Ketua Umum NA Diyah Puspitarini mengatakan, iklan rokok sering kali mengesankan kesuksesan, kemapanan, kegagahan dan keglamoran sehingga membuat masyarakat – terutama anak-anak – menganggap bahwa merokok merupakan perilaku normal.
“Padahal merokok merupakan perilaku tidak sehat yang menyebabkan kesakitan dan gangguan kesehatan serius di masyarakat,” ujar Diyah.
Keadaan ini, sebut Diyah, membuat Komite Sosial dan Budaya PBB mengirimkan seruan pada Indonesia. Karena, “di berbagai negara, pelarangan iklan terbukti efektif menurunkan konsumsi rokok secara mandiri hingga 70 persen”.
Larangan iklan rokok juga merupakan langkah efektif menanggulangi meningkatnya prevalensi perokok pemula. Hal ini sejalan dengan tanggung jawab pemerintah memenuhi hak setiap anak di Indonesia “untuk tumbuh dan berkembang dan dilindungi”.
DPR RI sendiri saat ini sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Rencananya, UU Penyiaran akan mengatur industri broadcasting di Indonesia. Dalam RUU yang diusulkan oleh Komisi I ini terdapat pula larangan tayangan iklan rokok. Namun setelah masuk dalam Badan Legislasi, badan yang menyempurnakan usulan regulasi dari tingkat komisi, larangan penyiaran iklan rokok hilang.
“Bahkan, aturan yang berlaku sekarang, yaitu pembatasan jam tayang iklan rokok setelah pukul 21.30 WIB juga dicabut,” kata Diyah.
Iklan rokok di televisi, menurut Ketua Bidang Kemasyarakatan Pimpinan Pusat NA Khotimatul Susanti, selalu menampilkan citra positif, keren, kreatif, gagah, elegan, dan berprestasi. “Ini semua hoax, tidak sesuai dengan bahaya rokok.”
Padahal, televisi adalah media paling popular yang ditonton oleh masyarakat. Laporan Nielson tahun 2017 menyebutkan, 96 persen masyarakat Indonesia masih menggantungkan televisi sebagai sarana mendapatkan informasi.
“Pengaruh televisi sangat besar, termasuk mengubah budaya. Tentunya iklan rokok ini berpengaruh, karena tugas utama iklan adalah membangun persepsi,” jelasnya.
Strategi lain
Anggota Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan, pada dasarnya merokok adalah tindakan legal. Pasal larangan iklan rokok sebelumnya juga pernah diajukan untuk dicabut, namun ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena itu, kata dia, jika ada larangan iklan dalam UU Penyiaran yang baru kemungkinan akan menghadapi masalah yang sama, yaitu dicabut oleh MK.
Hanafi menyarankan, Gerakan Pengendalian Tembakau harus menggunakan strategi lain. Misalnya, mendesak pemerintah agar menggunakan dana cukai rokok untuk membuat kampanye anti soal dampak buruk rokok.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengumpulkan Rp 136 triliun dari cukai rokok. Hanafi mengusulkan sebagian dari dana cukai itu dipakai untuk membuat kampanye dampak buruk rokok.
“Ini siasat saja. Agar penyiaran kita lebih berimbang. Tentu saja kita ingin generasi muda lebih tergerak untuk tidak merokok,” imbuhnya.